JAKARTA-PN AP2I. Hari ini, Selasa, 14 Juni 2016, bertempat di Hotel Acacia Jakarta, PN AP2I bersama Pusbindiklatren-Bappenas menyelenggarakan Workshop Pembinaan Perencana dengan tema Review Kepmenpan 16/2001 ttg JFP dan Angka Kreditnya, Review Perpres 44/2007 tentang Tunjangan JFP, dan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perencana. Hadir dalam kesempatan workshop ini antara lain Ketua Dewan Penasehat AP2I (Dr. Roni Dwi Susanto -Deputi PEPP Bappenas), Plt. Kepala Pusbindiklatren-Dr. Yahya R. Hidayat), Ketua PN AP2i, Dr. Haryanto beserta jajarannya, dan Rektor Unsada-Dr. Dadang Solihin, MA (Mantan Aktivis AP2I). Sebagai nara sumber diskusi yaitu Dr. Surono-Anggota BNSP dan dari Menpan RB. Semoga rumusan-rumusan yang dihasilkan selama workshop mampu berkontribusi terhadap perbaikan sistem pembinaan JFP dan Kinerja perencana ke depan..Amiin
Apa sudah ada hasil revisi peraturan Fngsional perencana tentang honor,
Mau Bertanya apa boleh JFP rangkat jabatan dg struktural tampa berhenti jadi JFP seperti fungsional dosen.
Numpang jawab. Revisi Kemarin bukan masalah honor tentang Tunjangan Jabatan Perencana, hasilnya masih dibahas lagi setelah lebaran, namun naskah akademiknya sudah ada tinggal menambah data pendukungnya saja. Masalah rangkap jabatan selama ini belum pernah terjadi, namun sepengetahuan saya tidak mungkin JFP merangkap Jabatan Struktural karena nomenklaturnya berbeda dengan dosen. Ini masukansaya mudah2an bermanfaat ( Agus Sunaryo PN AP2I Kordinator Wilayah I )
sepakat…!!!peningkatan kualitas perencana mestinya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan. tuntutan perencana semakin berat dengan audit perencanaan. olehnya logis jika tuntutan perbaikan tunjangan fungsional perencana juga ditingkatkan. jumlah tunjangan perencana hingga saat ini rasanya sudah “kadaluarsa”, sekedar perbandingan tunjangan fungsional pertama dan muda di kementerian tetangga, nilainya jauh lebih besar daripada tunjangan fungsional perencana.mohon reviewnya melahirkan nominal tunjangan fungsional perencana yang logis, yang mempertimbangkan keahlian, resiko kerja dan beban tanggung jawab, pejabat fungsional perencana dalam berkiprah dan bekerja.
peningkatan kualitas perencana mestinya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan. Bagaimana hasil review kepmenpan 16 th 2001?
Mohon di share….?