Tanggal 15 Januari 2014 merupakan tonggak baru bagi pembaharuan manajemen pengelolaan pegawai negeri sipil melalui Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun demikian, dengan diberlakukan-nya UU ASN ini, peraturan-peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini.
Artikel selengkapanya dapat di unduh lewat link berikut:
http://perencanapembangunan.or.id/wp-content/uploads/2016/07/Implikasi-UU-ASN-terhadap-JF.pdf
Good om…salam
mantafff pace