http://perencanapembangunan.or.id/. Jakarta. Dalam rangka memberikan jaminan agar penyusunan dokumen perencanaan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah/norma, pendekatan, sistem, metode dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tepat mutu, tepat waktu dan aman, maka diperlukan Standarisasi Kompetensi Profesi Perencanaan Pembangunan. Standarisasi Kompetensi Profesi Perencanaan Pembangunan diberikan berdasarkan kompetensi pekerjaan bidang perencanaan pembangunan yang merupakan spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan atau keahlian, dan sikap, serta penerapannya dalam melakukan pekerjaannya secara efektif dan efisien sesuai dengan standar yang dipersyaratkan sehingga pekerjaan perencanaan dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat waktu dan aman. Standarisasi Kompetensi pekerjaan perencanaan ini dapat dilakukan dengan pemberlakukan Sertifikasi Profesi Perencana melalui suatu proses uji yang dilakukan oleh suatu profesi atau organisasi profesi (AP2I) yang menyatakan akan kemampuan seorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas di bidang perencanaan Pembangunan.
Dengan dasar pemikiran sebagaimana tersebut diatas, maka AP2I sebagai organisasi profesi perencana memandang perlu untuk merumuskan kebijakan penyusunan instrumen sertifikasi profesi perencanan pembangunan. Terkait dengan hal ini, pada hari Kamis 16 Februari 2017, PN AP2I mengadakan FGD Pembentukan LSP Perencana yang dihadiri oleh Ketua Dewan Penasehat PN AP2I (Bapak Dr. Roni Dwi Susanto, Para Perencana Utama Bappenas, dan PN AP2I. FGD dipimpin oleh Kepala LSP Perencana AP2I, Bapak Johny Juanda. Semoga niat baik PN AP2I dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan mendapatkan ridho dan diberikan kelancaran oleh Allah SWT. Amiiin. Red