Hak Anggota

  1. Anggota Biasa Perorangan mempunyai hak:
  2. Hak suara/memilih, yaitu hak mengambil keputusan dalam Musyawarah Anggota.
  3. Hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.
  4. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat serta mengajukan pertanyaan.
  5. Hak pelayanan, yaitu hak mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai perencana.

Hak dilindungi, yaitu hak mendapatkan perlindungan Asosiasi Perencana Pemerintah

Kewajiban Anggota

Setiap anggota Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia berkewajiban:
a. Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.
b. Mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku profesi perencana.
c. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam AD/ART.
d. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.